Peguruan Tinggi di Aceh Timur telah mulia dirintis sejak tahun 1963, ketika itu Al- Jamiatul Wasliyah Cabang Aceh Timur berinisiatif dengan mendirikan Fakultas Ekonomi Malikul Saleh yang berafiliasi pada Universitas Alwasliyah Medan. Pada tahun 1971 beberapa tokoh masyarakat dan pemerintah daerah bekerja sama untuk membuka Perguruan Tinggi di Aceh Timur dengan mendirikan Yayasan Perguruan Tinggi Persiapan Negeri sebagai penyelenggra.
Sebagai tindak lanjut Yayasan bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Yang diawali dengan mengadakan konsultasi dengan Rektornya yang pada saat itu dijabat oleh Prof. Drs. A. Majid Ibrahim.
Melalui kerja sama dengan Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU) di Medan, membuahkan hasil dimana mahasiswa dapat menyelesaikan kuliahnya dan menjadi Sarjana sebanyak 66 orang.
Pada tahun 1976 dibuka dua Sekolah Tinggi yaitu Sekolah Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (STHPM) dan Sekolah Tinggi Ekonomi (STE). Melalui proses yang panjang, di tahun 1981 kedua perguruan tinggi tersebut memperoleh status terdaftar yang direalisasikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 01998 dan 0199 tahun 1981.
Melalui proses perkembangan berikutnya kedua sekolah tersebut melebur menjadi Fakultas Hukum dan Fukultas Ekonomi dan ditambah dua Fukultas lain yaittu Fakultas pertanian dan Fukultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Rencana tersebut direalisasikan dalam tahun 1985 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0477/0/1985 tanggal 22 Oktober 1985.