Senat Akademik
Senat Akademik merupakan badan normatif tertinggi universitas dibidang akademik, berdasarkan (PP. No.60 Tahun 1999), Senat Akademik bertugas untuk :
Menyusun kebijakan akademik Universitas
Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik
Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Universitas
Memberikan masukan kepada Yayasan berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan Universitas dalam masalah akademik