SIARAN PERS
451/UN54.15/HM.02.03/2025

Langsa, 17 November 2025 – Universitas Samudra (Unsam) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tarif Penerimaan Non Uang Kuliah Tunggal (Non-UKT) di Lingkungan Universitas Samudra Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Biro rektorat Unsam. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Unsam dalam proses transformasi kelembagaan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) menuju PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Samudra, Dr. Furqan Ishak Aksa, S.Pd., M.Pd. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, para Wakil Dekan II di lingkungan Universitas Samudra, Tim Unit Penunjang Akademik (UPA), serta Tim Perencanaan Universitas Samudra.
Dalam sambutannya, Dr. Furqan menyampaikan bahwa selama satu tahun terakhir Universitas Samudra telah menyusun dan menyerahkan tiga dokumen utama sebagai persyaratan transformasi menuju PTN BLU, yaitu:
- Standar Pelayanan Minimum (SPM)
- Rencana Bisnis Strategis (RBS)
- Dokumen Tarif Layanan
Ia menjelaskan bahwa dokumen tarif layanan menjadi fokus penting dalam proses transformasi tersebut. Saat ini, Universitas Samudra memiliki dua sumber utama penerimaan layanan, yaitu UKT dan Unit Penunjang Akademik (UPA). UPA yang telah berjalan dalam penerapan tarif layanan meliputi Bimbingan Konseling serta layanan riset dan kerja sama. Kegiatan riset Universitas Samudra saat ini telah bekerja sama dengan kementerian, BRIN, pemerintah daerah, dan mitra lainnya sesuai kebijakan perguruan tinggi.
Tim revenue dan bisnis Universitas Samudra telah mengidentifikasi sejumlah potensi pendapatan non-UKT, antara lain dari pelayanan gedung dan sarana prasarana, layanan pengujian laboratorium seperti uji beton, serta pengembangan unit usaha kampus di bidang kebugaran dan kuliner. Seluruh potensi tersebut telah terdokumentasi dan dapat ditelaah lebih lanjut oleh tim keuangan universitas.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari KPKNL Lhokseumawe, yaitu Rahmadina Agustin, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, serta Purbo Nugroho, Penilai Pemerintah Ahli Muda. Kehadiran KPKNL diharapkan dapat memberikan penguatan dari sisi pengelolaan aset negara dan penilaian tarif layanan secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, Universitas Samudra berharap seluruh pemangku kepentingan internal memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan tarif penerimaan non-UKT, sekaligus mendukung upaya Unsam dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih mandiri, profesional, dan berkelanjutan sebagai PTN BLU. (HumasUnsam)
Kontak Media:
Humas Universitas Samudra
Mawaddah Ulya
Telepon/WA: 0811-6888 797
Email: humas@unsam.ac.id
Website: https://unsam.ac.id/
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.