SIARAN PERS
46/UN54.15/HM.02.03/2026

Langsa, 2 Februari 2026 — Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja pegawai, Rektor Universitas Samudra (Unsam), Prof. Dr. Ir. Hamdani, M.T., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 102 PPPK dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unsam. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Multiguna Unsam, Senin (2/2/2026).
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada dosen dan tenaga kependidikan PPPK atas pengabdian selama lima tahun terakhir. Menurutnya, perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk kepercayaan negara atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan.
“Terima kasih kepada bapak dan ibu dosen serta tenaga kependidikan PPPK yang telah mengabdi selama lima tahun terakhir. Ini merupakan bentuk apresiasi dan kepercayaan negara atas dedikasi bapak dan ibu semua,” ujar Rektor.
Perpanjangan perjanjian kerja yang diserahkan pada kesempatan tersebut untuk periode 2026–2031. Rektor berharap para dosen dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam penulisan karya ilmiah dan pengembangan akademik.

Rektor juga menegaskan bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu aspek utama yang disampaikan Universitas Samudra kepada kementerian sejak awal Unsam berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Ia menyebut dosen dan tenaga kependidikan PPPK sebagai bagian penting yang berperan dalam menjaga dan membesarkan Unsam pada masa-masa awal.
Menutup sambutannya, Rektor Unsam mengajak seluruh dosen PPPK untuk memaksimalkan peluang yang diberikan negara serta mendoakan agar seluruh civitas akademika Universitas Samudra senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas dan pengabdian. (HumasUnsam)

Kontak Media:
Humas Universitas Samudra
Mawaddah Ulya
Telepon/WA: 0811-6888-797
Email: humas@unsam.ac.id
Website: https://unsam.ac.id/
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.