Dalam Rangka Mengimplementasikan Kebijakan Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor Universitas Samudra (Unsam) Dr. Bachtiar Akob, M.Pd membuka diskusi Kurikulum dan Pola Magang Mahasiswa terkait Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tentang Kampus Merdeka pada Rabu (11/3/2020).
Kebijakan Kampus Merdeka sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 yang menjelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: 1). Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada PT sesuai masa dan program belajar; 2). Dan mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Adapun 4 Kebijakan dalam Sistem Merdeka Belajar Tersebut adalah:
- Otonomi Pembukaan Program Studi Baru;
- Proses re-Akreditasi dilakukan secara Otomatis dan Sukarela;
- Syarat Menjadi PTN-BH dipermudah; dan
- Hak Belajar Tiga Semester diluar Program Studi dan Perubahan Definisi SKS.
Universitas Samudra sebagai Perguruan Tinggi Negeri telah menyatakan siap untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut di atas dengan mendiskusikan kembali kurikulum-kurikulum pada program studi yang telah ada agar sesuai dengan Kebijakan Kampus Merdeka
Diskusi ini dihadiri oleh para Wakil Rektor, Para Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Kepala Biro, Para Kepala UPT, Ketua LPPM-PM, Ketua Satuan Pengawas Internal serta jajaran Pejabat Rektorat Universitas Samudra. (humas unsam)
