SIARAN PERS
268/UN54.15/HM.02.03/2026

Langsa, 11 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Samudra melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Mahkamah Syar’iyah Langsa sekaligus menggelar kegiatan akademik bertajuk “Penalaran Hukum” di Gedung Multiguna Universitas Samudra. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut menghadirkan Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., Hakim/Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Langsa, dan Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa sebagai pemateri. Kegiatan berlangsung pada Kamis, (11/06/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kerja sama kelembagaan antara fakultas hukum universitas Samudra dengan mahkamah syar’iyah langsa sekaligus peningkatan kapasitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum unsam. Melalui kolaborasi tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami secara langsung praktik dan dinamika penalaran hukum dari perspektif lembaga peradilan.
Dalam sambutannya, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Unsam menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap mahasiswa dapat memperoleh wawasan baru mengenai pentingnya penalaran hukum, logika, argumentasi, serta pencarian kebenaran dalam dunia hukum. Menurutnya, kemampuan berpikir kritis dan sistematis merupakan bekal penting bagi mahasiswa hukum dalam menghadapi tantangan profesi di masa depan. Kegiatan akademik seperti ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan mahasiswa dengan praktik hukum yang berkembang di masyarakat.
Selanjutnya, Azhar Rasyid menjelaskan bahwa penalaran hukum atau legal reasoning merupakan penerapan prinsip berpikir logis dalam memahami aturan, fakta, data, dan proposisi hukum. Penalaran hukum menjadi fondasi penting bagi hakim, praktisi hukum, maupun mahasiswa dalam menyusun argumentasi dan pendapat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Ia menegaskan bahwa seorang sarjana hukum tidak hanya dituntut memahami peraturan, tetapi juga harus mampu menghubungkan fakta dengan norma hukum secara tepat. Oleh karena itu, kemampuan bernalar menjadi salah satu kompetensi utama yang harus terus diasah selama proses pendidikan.
Azhar Rasyid juga menekankan bahwa argumentasi hukum yang baik tidak cukup hanya kuat, tetapi juga harus benar secara logika serta berlandaskan asas, teori, dan filosofi hukum. Dalam pemaparannya, ia mengingatkan pentingnya menghindari berbagai bentuk kesesatan berpikir atau fallacy yang dapat melemahkan kualitas argumentasi hukum. Dengan penalaran yang tepat, setiap pendapat hukum maupun putusan yang dihasilkan diharapkan mampu memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas praktik hukum yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, materi yang disampaikan juga membahas metode FIRAC (Facts, Issues, Rules/Regulations, Analysis, and Conclusion) sebagai salah satu pendekatan sistematis dalam menganalisis perkara hukum. Metode tersebut membantu mahasiswa mengidentifikasi fakta, merumuskan isu hukum, menentukan aturan yang relevan, melakukan analisis, hingga menarik kesimpulan secara terstruktur. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai model argumentasi hukum, metode interpretasi, analogi hukum, serta penerapan penalaran deduktif dan induktif dalam praktik peradilan. Pemahaman ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara objektif dan ilmiah.
Di sisi lain, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa penalaran merupakan proses berpikir yang menghubungkan berbagai fakta dan data hingga menghasilkan suatu kesimpulan. Dalam konteks hukum, menurutnya, proses tersebut tidak hanya harus logis secara teoritis, tetapi juga harus reasonable atau sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai logika formal, melainkan juga berkaitan dengan norma, nilai, kepentingan manusia, dan kompleksitas sosial yang berkembang. Oleh sebab itu, argumentasi hukum yang baik harus mampu menjembatani aspek normatif dan realitas sosial secara seimbang.
Fadhilah Halim turut memaparkan berbagai metode penalaran hukum, termasuk penalaran induktif dan deduktif dalam konstruksi hukum. Ia juga memperkenalkan berbagai bentuk silogisme serta jenis-jenis kesesatan berpikir seperti ad hominem, ad baculum, ad misericordiam, dan ad auctoritatem. Pemahaman terhadap konsep-konsep tersebut dinilai penting agar mahasiswa mampu membangun argumentasi hukum secara objektif, kritis, dan berbasis pembuktian yang kuat. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai teori kebenaran hukum yang meliputi koherensi, korespondensi, dan pragmatis atau konsensus.
Pada kesempatan yang sama, Syahrizal Usmansyah, S.E., M.Si., selaku panitia pelaksana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan acara tidak terlepas dari kolaborasi, kekompakan, dan kontribusi berbagai pihak yang terlibat. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra. Dukungan dari institusi peradilan juga menjadi nilai tambah dalam memperkaya pengalaman belajar mahasiswa.

Penandatanganan MoA dan kegiatan Penalaran Hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Samudra menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi dengan lembaga peradilan serta meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kompetensi akademik dan profesional mahasiswa, sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai aturan tertulis, tetapi juga tentang logika, nilai, kemanusiaan, dan keadilan yang harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat.(Humas_Unsam)
Kontak Media:
Humas Universitas Samudra
Cut Aziziah Raudhah
Telepon/WA: 0811-6888-797
Email: humas@unsam.ac.id
Website: https://unsam.ac.id/
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.