Pimpinan universitas adalah Rektor dan para Wakil Rektor, bertugas antara lain menjalankan fungsi pengelolaan universitas secara keseluruhan, melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada kepada masyarakat, membina sivitas akademika (dosen & mahasiswa) serta membina hubungan dengan alumni, baik di lingkungan universitas dan masyarakat. Rektor diangkat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk masa jabatan untuk masa jabatan 5 tahun. Berikut ini adalah susunan pimpinan masa jabatan tahun 2021-2025: