Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u804867433/domains/unsam.ac.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the tpebl domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u804867433/domains/unsam.ac.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the theplus domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u804867433/domains/unsam.ac.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Unsam Sosialisasikan  dan Lakukan Penandatanganan  Kontrak Perjanjian Mahasiswa Calon Penerima KIP-Kuliah  Merdeka 2023 – Universitas SamudraUnsam Sosialisasikan  dan Lakukan Penandatanganan  Kontrak Perjanjian Mahasiswa Calon Penerima KIP-Kuliah  Merdeka 2023 – Universitas Samudra
Search
Close this search box.

Unsam Sosialisasikan  dan Lakukan Penandatanganan  Kontrak Perjanjian Mahasiswa Calon Penerima KIP-Kuliah  Merdeka 2023

Langsa-Universitas Samudra (Unsam) Melakukan Sosialisasi dan Penandatanganan  Kontrak Perjanjian KIP-Kuliah Merdeka 2023,  bagi mahasiswa calon penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun Akademik 2023/2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Multi Guna Kampus Merandeh, Kamis (31/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri Rektor Universitas Samudra, Wakil Rektor, Para Kepala Biro, Para Dekan, dan Koordinator Program Studi  di lingkungan Universitas Samudra beserta seluruh calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2023/2024.

Rektor Universitas Samudra, Prof. Dr. Ir. Hamdani, M.T.,IPM  dalam sambutannya mengatakan, Pembiayaan KIP Kuliah ini diutamakan kepada mahasiswa yang orangtuanya kurang mampu dalam pembiayaan dan mahasiswa tersebut memiliki kemampuan akademik yang baik. 

“Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, adik-adik telah dinyatakan sebagai penerima biaya Kuliah Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka atau Kartu KIP Kuliah Merdeka. Itu adalah sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakatnya. Harapan utama pembiayaan itu ke depan di Indonesia akan terisi oleh SDM yang handal yang mampu membawa jati diri bangsa dan mampu bersaing di dunia global.” Ucap Rektor

“Selanjutnya bagi adik-adik gunakanlah kesempatan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hanya empat tahun atau delapan semester. Cukup cepat prosesnya, dan konsekwensinya adalah adik-adik harus menyelesaikan pendidikan pada waktu yang tepat.”Tambah Rektor.

Rektor mengatakan, hari ini adalah kegiatan pertama di lingkungan Universitas Samudra, yaitu adanya Penandatanganan Perjanjian KIP Kuliah, hal ini dilakukan, pada tahun lalu mungkin jumlah penerima KIP nya lebih besar dari tahun ini. Dimana itu semua didasarkan pada ketersediaan pendanaan dari pemerintah.

“Dengan berkurangnya jumlah mahasiswa penerima artinya makin perlu kami menjaga adik-adik menyelesaikan kuliah tepat waktunya.”

Rektor menekankan, mahasiswa harus berkolaborasi dan bersosialisasi dengan baik dengan para pimpinan universitas, pimpinan fakultas dan ini tidak dapat terkontrol dengan baik jika adik-adik tidak bersosialisasi terutama dengan koordinator Prodi yang merupakan pihak yang paling dekat dekat mahasiswa.

“Kita akan terima 525 mahasiswa penerima KIP Kuliah ini dari sekitar lebih dari 1700 mahasiswa baru tahun ini, dalam hal ini kita meminta keterbukaan dari para dekan untuk melakukan evaluasi setiap semester untuk mahasiswa kita ini. Sehingga janji mereka yang tadi mereka bacakan tidak terlupakan oleh mereka maupun oleh kita.”

“Begitu juga para koordinator prodi untuk memberi kesempatan kepada adik-adik mahasiswa ini untuk tetap berkonsultasi dengan kita, karena koordinator prodi adalah orang yang paling dekat dengan mahasiswa. Kita minta untuk dapat diperhatikan, dibimbing mahasiswa ini sebagaimana dosen kita dulu membimbing kita sehingga kita berhasil menjadi seperti saat ini.”

Rektor meminta untuk menampung segala kendala yang dihadapi mahasiswa, agar mahasiswa dapat menyelesaikan perkuliahan tepat waktunya. Dengan adanya kebijakan MBKM dan diikuti dengan Permen baru tentang Penjaminan Mutu diharapkan akan lebih cepat bisa berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan MBKM seara murni ke depannya. Terakhir Rektor juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran pimpinan yang telah berhadir.

Wakil Rekor Bidang Kemahasiswaan Unsam, Dr. Ir. Muhammad Zulfri, S.T.,M.M.,M.T.,IPM dalam kesempatan tersebut memberikan Sosialisasi terkait Beasiswa KIP Kuliah Merdeka ini. Wakil Rektor menyampaikan, Penerima Beasiswa KIP Kuliah kali ini di semua perguruan tinggi di Indonesia mengalami penurunan jumlah kuota, dimana awalnya berjumlah 200 ribu, tahun 2023 tersisa sebanyak 185 ribu yang tersebar di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.

Universitas Samudra mendapat kuota 522 mahasiswa, ditambah 3 orang Afirmasi dari pembiayaan anggota DPR RI. Dan sosiaisasi yang disampaikan, untuk memberikan pemahaman bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah terkait persyaratan dan himbauan dari Kementerian berkenaan dengan KIP Kuliah.

“Pemerintah melalui kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bahwa pemerintah akan menanggung biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diterima pada program-program studi terbaik di Indonesia melalui KIP Kuliah Merdeka.”

“Meskipun adik-adik sekalian kuliah di universitas PTN BH, BLU, atau yang statusnya Satker, maupun  Swasta, pemerintah berusaha semaksimal mungkin menyalurkan pembiayaan melalui  KIP Kuliah sampai di program strategis untuk menyahuti semangat masyarakat Indonesia untuk bisa mengecap pendidikan lanjutan setelah Sekolah Menengah.”

Wakil Rektor menambahkan, Berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan Insan Indonesia yang cerdas dan kompetetif.

Terkait Petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022. Dimana tujuan Skema KIP Kuliah Merdeka berdasarkan Persesjen Tahun 2022 adalah;

  1. Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.
  2. Meningkatkan prestasi mahasiswa pada bidang akademik dan non-akademik.
  3. Menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa dari daerah 3T atau yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
  4. Meningkatkan APK Perguruan Tinggi.

Dan Skema  KIP Kuliah terdiri dari, Skema  berupa Bantuan Biaya UKT + Biaya Hidup dan  Skema 2, Hanya Bantuan Biaya UKT. Sedangkan Sasaran Penerima KIP Kuliah adalah;

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
  2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin:
  3. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 2) Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima Bansos Kemensos
  5. Keluarga masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 P3KE Kemenko PMK;
  6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Wakil Rektor juga menyampaikan Kewajiban Penerima Beasiswa KIP Kuliah Merdeka, yaitu Penerima bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah Merdeka berkewajiban :

  • Menandatangani kontrak perjanjian mahasiswa penerima beasiswa biaya pendidikan KIP Kuliah dan mentaatinya;
  • Menyelesaikan studi paling lama 4 tahun (8 semester);
  • Meningkatkan prestasi akademik yang baik setiap semester;
  • Mentaati seluruh peraturan akademik dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Universitas Samudra.

Selain itu pemberhentian penerima,  memiliki kriteria Pemutusan/pemberhentian KIP Kuliah;

  1. Telah selesai kuliah;
  2. Mengundurkan diri / berhenti kuliah;
  3. Non Aktif / tidak aktif dalam kuliah;
  4. Cuti kuliah, kecuali cuti sakit (opname) lebih dari satu bulan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
  5. Telah Menikah;
  6. Meninggal dunia;
  7. Melanggar Peraturan Akademik Universitas;
  8. Indeks Prestasi (IP) semester Nol;
  9. Indeks Prestasi (IP)  semester < 3,00  (tiga koma nol nol) dua  kali berturut turut.

Terkait Evaluasi dan Pembinaan dilaksanakan sebagai berikut;

  1. Evaluasi dilakukan per semester untuk mengetahui perkembangan akademik mahasiswa penerima;
  2. Evaluasi di lingkungan Fakultas dilakukan rutin agar mengetahui perkembangan akademik mahasiswa supaya tidak terjadi penetapan penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan;
  3. Bagi mahasiswa yang nilainya di bawah ketentuan (< 3.00) perlu dilakukan pembinaan untuk memperbaiki IP semesternya agar memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.
  4. Fakultas berhak memberi peringatan/teguran bagi mahasiswa yang IP semester di bawah ketentuan KIP Kuliah, dengan mengeluarkan surat peringatan dari pimpinan Fakultas.

Bagi mahasiswa yang telah dilakukan pembinaan namun  IP semester masih tidak ada perubahan (di bawah ketentuan) dua kali berturut turut akan dilakukan pemutusan/diberhentikan dari Penerima KIP Kuliah. (Humas Unsam11).